Friday, January 4, 2013

perkembangan model baju muslim harus sesuai syariat dan tanpa mudharat

12:24 AM :: Posted by - desinner :: Category -

Baju muslim sekirannya memang sangat cocok di kenakan oleh orang-orang yang mempunyai visi dan jiwa sesuai syariat agama, maka tak heran hanya golongan tertentu saja yang biasnya betah dan mampu berlama-lama menggunakan pakaian khusus jenis ini sebagai salah satu wardrobe kebanggaan mereka sehari-hari baik formal ataupun informal. Menggunakan pakaian muslim sendiri bukan tanpa kendala, kadang seseorang harus merasa nyaman mengenakan pakaian jenis ini dalam waktu yang lama, maka tak heran jika banyak wanita yang menyerah hanya dalam hitungan bulan bahkan minggu.
Tetapi di zaman sekarang model baju muslim sendiri mengalami perkembangan dan perubahan yang cukup pesat, baik itu yang ke arah pro dan yang kontra. Modifikasi model baju muslim terbaru saat ini pun tak lepas dari tangan-tangan kreatif para desainer pakaian muslim terkemuka di tanah air, dari model kaftan, gamis, hingga sari india mampu di racik sedemikian rupa agar tampilannya menjadi jauh lebih fresh dan baru sehingga kaum wanita muslimin pun tetap bisa bergaya dan tak melupakan syariaatny sebagai seorang kaum hawa yang harus menutup aurat.
Tetapi ada pula sisi positifnya dari modifikasi pakaian muslim saat ini, yakni model-model pakaian yang di rasa melenceng dari ketentuan syariat islam seperti Menggunakan bahan yang tipis, Desain yang ketat, Desain yang memperlihatkan lekuk tubuh..Hal inilah yang kadang menimbulkan stigma negatif di masyarakat akan sebuah model baju muslim terbaru di zaman ini, mengapa? Karena semakin lama perkembangan baju muslim wanita justru berkiblat kepada pakaian-pakaian wanita saat ini yang terkenal cukup merusak syahwat dan moral lawan jenisnya…So apakah anda sekarang bisa lebih bijak dalam memilih baju muslim yang tepat sesuai syariat anda? Atau anda hanya mementingkan trend semata??
Artikel terkait - model baju muslim sarimbit

Comments :

0 comments to “perkembangan model baju muslim harus sesuai syariat dan tanpa mudharat ”

Post a Comment